Integrasi Tarif Tol JORR Diundur Jadi 20 Juni 2018
Perubahan masa berlaku tersebut disepakati oleh BPJT bersama badan usaha jalan tol (BUJT) pengelola ruas tol JORR
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah tanggal efektif pemberlakuan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari sebelumnya Rabu 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB menjadi 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku tersebut disepakati oleh BPJT bersama badan usaha jalan tol (BUJT) pengelola ruas tol JORR yang bertujuan menambah waktu sosialisasi kepada masyarakat.
“Mempertimbangkan efektivitas sosialisasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB,” kata AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan pers, Selasa (12/6/2018) di Jakarta.
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Selanjutnya, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Seperti diberitakan sebelumnya, nantinya setelah integrasi, tarif tol JORR dibagi menjadi 3, yaitu golongan 1 tarifnya Rp 15.000, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.