Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daya Setrum 450 VA Hanya Berlaku di Tiga Wilayah Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai syarat penyambungan listrik

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Daya Setrum 450 VA Hanya Berlaku di Tiga Wilayah Ini
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Meteran Listrik - Penghuni rumah susun marunda mengamati meteran listrik di kompleks rumah susn Marunda Jakarta akhir minggu lalu. Pemerintah berencana melakukan tender pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Muara Karang, Muara Tawar, dan Tanjung Priok sebagai antisipasi mundurnya jadwal pembangunan proyek PLTU Batang. Nantinya, ketiga PLTGU itu dengan total kapasitas 2.000 MW ditargetkan beroperasi sebelum 2017 mendatang. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai syarat penyambungan listrik dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Kini, daya setrum 450 VA hanya boleh di tiga wilayah yakni daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau disebut dengan 3T.

Peraturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2018 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenga Listrik Rumah Tangga.

Artinya, di luar tiga wilayah itu pelanggan tak boleh menggunakan daya 450 VA.

Dalam Pasal 4 beleid itu menyebutkan, Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Tidak Mampu yang belum tersambung listrik, bisa mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng Jumat (22/6) membenarkan aturan baru tersebut.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa meteran listrik 450 VA sudah tidak ada lagi selain untuk tiga wilayah tersebut.

Berita Rekomendasi

Kementerian ESDM juga memerintahkan PT PLN wajib melayani permohonan penyambungan listrik berdaya 450 VA di wilayah 3T sebagaimana dimaksud itu.

Permohonan penyambungan listrik bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam data terpadu PLN masih boleh melakukan penyambungan.

Syaratnya, pertama, daya 900 VA atau di atas 900 VA. Kedua, daya 450 VA untuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Ketiga, PLN dapat melayani perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA apabila terdapat dalam data terpadu.

Andy menjelaskan, pemerintah mengutamakan penyambungan listrik di tiga wilayah tersebut, berkenaan dengan program Listrik Desa (Lisdes). "Jadi nanti di sana apakah pakai sistem hydrid PLN yang bangun atau tetap memakai diesel," ungkapnya.

Baca: Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Jadi Korban Pemukulan

Menurut Andi, selain daerah 3T, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelanggan untuk memasang daya 450 VA. Contohnya untuk wilayah di sepanjang pantai selatan Pulau Jawa.

Sebab, pemerintah mempertimbangkan kemampuan ataupun daya beli pada wilayah terebut. "Karena biaya pasang masih dibebankan ke pelanggan dan biaya akan lebih tinggi," tandasnya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan, masih ada pelanggan di Jawa Bagian Barat yang belum mendapat sambungan listrik karena tidak mampu membayar pemasangan listrik. Karena itu PLN meminta bantuan BUMN lain lewat program corporate social responsibility (CSR).

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Listrik daya 450 VA hanya untuk tiga wilayah

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas