Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur
pekerja yang tetap bekerja saat pilkada serentak atau pada Rabu (27/6/2018) wajib diberi insentif berupa upah kerja lembur
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan para pekerja yang tetap bekerja saat pilkada serentak atau pada Rabu (27/6/2018) wajib diberi insentif berupa upah kerja lembur dari tempat mereka bekerja.
Hal tersebut disampaikan Hanif melalui Surat Edaran Menaker Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Hanif dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Hanif juga meminta pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa kepada para pekerjanya yang harus melakukan pencoblosan saat hari pemungutan suara dan di saat bersamaan juga masuk kerja.
Aturan pemberian upah kerja lembur dan hak-hak lainnya juga berlaku bagi para pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada serentak.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, pelaksanaan hak-haknya berlaku seperti para pekerja yang daerahnya digelar pilkada," imbuh Hanif.
Adapun keberadaan surat edaran dari Hanif tersebut tak terlepas dari telah ditetapkannya pilkada serentak sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur"