Akuisisi Uber, Singapura Temukan Upaya Grab Monopoli Pasar
Dari kesimpulan sementara, CCCS menemukan merger Grab dan Uber bertujuan menghilangkan kompetisi di bisnis ride-sharing.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (Competition and Consumer Commission/CCCS) Singapura mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam merger Grab dan Uber.
Dari kesimpulan sementara, CCCS menemukan merger Grab dan Uber bertujuan menghilangkan kompetisi di bisnis ride-sharing.
”Kesimpulan dari hasil investigasi CCCS menemukan transaksi merger itu melenyapkan kompetisi antara Grab dan Uber di mana sebelumnya sama-sama bersaing,” demikian keterangan resmi di situs CCCS seperti dikutip channelnewsasia.
Lebih jauh lagi, CCCS menyebutkan merger Grab dan Uber sepertinya bertujuan menaikkan harga.
”Dan nyata-nyatanya itu (kenaikan harga) yang terjadi sejak transaksi merger selesai.”
Dengan temuan tersebut, maka CCCS memerintahkan kompetisi di bisnis itu dipulihkan lagi.
Baca: Tetap Narik saat Libur Lebaran, Sopir GrabCar Tak Dapat Bonus
Tak hanya itu, CCCS berencana menjatuhkan sanksi finansial kepada pihak yang terlibat merger tersebut.
Seperti diketahui, lembaga yang mengawasi persaingan usaha itu sudah melakukan penyelidikan terhadap merger Grab dan Uber sejak awal April lalu.
Penyelidikan itu berangkat dari dugaan peleburan dua entitas perusahaan dengan kesamaan bisnis itu mengandung pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha.
Bahkan CCCS meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara agar Grab tak mengubah skema tarif, layanan, dan lain sebagainya setelah merger dilakukan.
Seperti diketahui, Grab resmi mengakuisisi bisnis ride-sharing Uber di kawasan Asia Tenggara.
Dari peleburan bisnis itu, maka Grab menguasai semua aset serta pangsa pasar Uber di negara-negara ASEAN. Kesepakatan itu diumumkan pada Senin (26/3/2018).