Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhub: Pengawasan Kapal Penyeberangan Belum Maksimal

Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya akan mengevaluasi kelaikan kapal- kapal penyeberangan pasca kecelakaan di Danau Toba

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: Pengawasan Kapal Penyeberangan Belum Maksimal
Facebook/Kolase Tribun Video
Kapal Motor (KM) Lestari Maju dikabarkan tenggelam ketika berlayar dari Pelabuhan Bira, Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata, Selayar, Sulawesi Selatan pada Selasa (3/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya akan mengevaluasi kelaikan kapal- kapal penyeberangan pasca kecelakaan di Danau Toba dan Kepulauan Selayar.

Ia mengakui bahwa pengawasan pusat belum maksimal mencakup ke seluruh daerah hingga pelosok.

"Dengan kejadian ini belum maksimal. Saya minta kolaborasi dengan Pemda karena banyak fungsi yang merupakan kewenangan Pemda," ujar Budi di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (4/7/2018).

Budi mengatakan, otonomi daerah membuat jumlah personel pelabuhan di daerah relatif sedikit. Mereka juga menghadapi keterbatasan fasilitas.

"Oleh karenanya kami akan bicara dengan Menpan bagaimana mekanisme suatu pelayanan bisa dilakukan," kata Budi.

Budi tak membantah maupun mengamini bahwa regulasi yang ada saat ini lemah terkait kelaikan kapal. Yang jelas, kata dia, Kementerian Perhubungan konsisten bahwa kapal yang tak layak dan tak mendapat Surat Persetujuan Berlayar, tidak boleh beroperasi.

"Orang yang melakukan kesalahan, kita tindak," kata Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Budi menjelaskan, setiap Syahbandar wajib meneliti apakah kapal tersebut layak fungsi yang ditandai dengan rekomendasi instansi berwenang.

Selain itu, wajib juga dilakukan pengecekan secara berkala. Setelah dinyatakan berfungsi baik, maka harus mendaftarkan semua penumpang di manifes.

Jumlahnya pun tidak boleh melampaui rekomendasi yang telah ditetapkan untuk kapal itu. Selain itu, semua kapal juga harus dilengkapi life jacket yang jumlahnya harus sesuai dengan jumlah penumpang.

"Baru kapal bisa diberangkatkan ditandai SPB. Mereka baru lengkap sebagai kapal penyeberangan," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Akui Pengawasan Kapal Penyeberangan Belum Maksimal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas