Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN
"Bahasa sederhananya, saya enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan kasus agak ajaib.
Pasalnya kasus ini hanya berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa.
Menurut Rizal Ramli harusnya para pihak yang memiliki kewenangan di atas jabatan Syafruddin harus ikut dijerat oleh KPK.
Hal ini disampaikan Rizal Ramli sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Bahasa sederhananya, saya enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa," kata Rizal Ramli.
Baca: Kronologi Meninggalnya Saripah oleh Aksi Brutal Jambret di Pinang, Kota Tangerang
Menurutnya BPPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus meminta persetujuan KKSK sebelum mengambil kebijakan.
Baca: Paru-paru Saripah Bolong Tertembus Peluru Aksi Begal Sadis di Kota Tangerang
Apalagi terkait dengan kebijakan yang strategis. Aturan ini, ujar Rizal, sudah diterapkan selama dirinya menjabat sebagai Kepala KKSK.
"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini, kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level-level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah tidak ada tanggung jawab," singkatnya.