Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bantah Hambat Pembahasan RUU Minuman Beralkohol

"Kebetulan jadwal pembahasan yang belum pas tidak ada sedikit pun pemerintah menghambat," ujar Sekretaris Jenderal Kemdag Karyanto Suprih

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Bantah Hambat Pembahasan RUU Minuman Beralkohol
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan botol minuman beralkohol digilas stoom walls pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang menjadi wakil pemerintah membantah telah menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol).

Sebelumnya pemerintah yang tidak hadir dalam undangan pembahasan RUU Minol dianggap menghambat. Namun, Kemdag mengklarifikasi ketidakhadiran tersebut lantaran Menteri Perdagangan (Mendag) terjadwal dalam agenda kenegaraan.

"Kebetulan jadwal pembahasan yang belum pas tidak ada sedikit pun pemerintah menghambat," ujar Sekretaris Jenderal Kemdag Karyanto Suprih kepada Kontan.co.id, Kamis (12/7/2018).

Pemerintah pun telah menyetujui isi dari RUU Minol. Namun, masih terdapat bahasan penting mengenai judul RUU.

Baca: Perpanjangan SIM di Kota Bekasi Kini Dilayani 24 Jam

Karyanto mengatakan, pemerintah tidak sepakat dengan usulan judul RUU dengan menggunakan kata larangan karena judul UU nantinya akan bertentangan dengan isi RUU bila menggunakan kata larangan.

Isi RUU tersebut diungkapkan Karyanto bukan larangan Minol. 

Baca: Hutama Karya Angkat Tangan di Kelanjutan Proyek Tol Sumatera Jika Tak Ada Tambahan Dana

Berita Rekomendasi

RUU tersebut mengatur mengenai pengaturan dan pengendalian Minol baik dalam produksi mau pun penggunaannya.

"judul UU harus sesuai dengn isi UU itu sendiri yaitu isinya tentang pengaturan dan pengendalian," terang Karyanto.

Pembahasan mengenai judul tersebut diakui Karyanto masih alot. Karyanto bilang DPR tetap bertahan dengan judul RUU tentang larangan Minol.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas