Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Relaksasi DP Rumah Diyakini Tak Akan Timbulkan Kredit Macet

Adapun income rules yang dimaksud adalah calon debitor diperbolehkan mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.

Editor: Sanusi
zoom-in Relaksasi DP Rumah Diyakini Tak Akan Timbulkan Kredit Macet
Apersi Kaltara
Rumah tapak di Tanjung Selor dalam tahap pembangunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Handayani meyakini kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi uang muka pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan RUmah (KPR) tak akan menimbulkan risiko kredit macet.

Pasalnya, Handayani menilai bahwa kebijakan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

"Sebelum yang sekarang itu kan sangat longgar sehingga kemudian NPL naik. Oleh sebab itu di relaksasi sekarang itu BI juga mengatur tentang income rules," tutur Handayani di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Adapun income rules yang dimaksud adalah calon debitor diperbolehkan mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.

"Kalau yang lalu kan tentang income rules ini tidak diatur. Makanya ini nanti dalam teknisnya income rules akan diatur. Untuk sekarang ketentuannya belum diatur seperti apa," jelas Handayani.

Segala ketentuan terkait kebijakan relaksasi DP rumah ini baru akan dikeluarkan BI pada awal Agustus nanti. Sebagai informasi, kebijakan ini berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor KPR dari bank, sehingga mempengaruhi jumlah pinjaman terhadap nilai rumah (loan to value/ LTV) yang diberikan oleh bank.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. Pada aturan sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah. Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.

Berita Rekomendasi

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebut Gubernur BI Perry Warjiyo.

Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diatur pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.

"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi memang kami bebaskan untuk LTV-nya," pungkas Perry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbankan Yakin Relaksasi DP Rumah Tak Akan Timbulkan Kredit Macet"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas