Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tagih Utang, OJK Atur Fintech Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

Hendrikus Passagi menyatakan peraturan tersebut bakal dibuat dalam surat edaran OJK yang sebentar lagi rampung dibuat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tagih Utang, OJK Atur Fintech Dilarang Libatkan Pihak Ketiga
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tengah menggodok aturan guna mencegah kembali terjadinya penagihan utang di luar ketentuan yang dilakukan pelaku usaha financial technology ( fintech).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan peraturan tersebut bakal dibuat dalam surat edaran OJK yang sebentar lagi rampung dibuat.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

Baca: Bawaslu RI Sambangi Kantor DPP Partai Hanura Kubu OSO untuk Lakukan Sosialisasi

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut.

Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami di OJK setiap hari memikirkan cara cara bagaimana mengamankan transaksi online. Sebab, transaksi online ini dapat berlangsung begitu cepat dan masif sehingga potensi risikonya sangat besar. Setiap hari kami mengkaji supaya menghindari fintech p2p lending seperti di China yang mengalami kerusakan luar biasa," tandas Hendrikus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Siapkan Aturan Soal Penagihan Utang oleh Pelaku Usaha Fintech".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas