Awas, Mulai 1 Agustus Truk Overload dan Overdimensi Akan Ditilang
Budi menyatakan dirinya menegur keras dua asosiasi yang belum berkomitmen menandatangani deklarasi perjanjian angkutan barang.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI memastikan akan melakukan penindakan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) di jalan raya dan di jalan tol mulai 1 Agustus 2018.
Rencana itu kembali terungkap di Forum Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang yang digelar hari ini di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
"Pemandangan yang memalukan melihat truk yang overdimensi karena itu dilakukan dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini. Karenanya, saya berpesan kepada Pak Dirjen (Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi), kirim surat peringatan untuk asosiasi-asosiasi yang belum menaati aturan ini," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menyatakan dirinya menegur keras dua asosiasi yang belum berkomitmen menandatangani deklarasi perjanjian angkutan barang.
"Sekitar dua atau satu bulan lalu kita sudah tandatangani deklarasi, tapi asosiasi semen dan baja belum tanda tangan," tambahnya.
Baca: Duh, Klien Hotman Paris Hutapea Meradang Setelah Dokter Hardi Susanto Bantah Malapraktik
Budi menyatakan, keberadaan kendaraan berat bermuatan lebih berakibat fatal bagi arus lalu lintas dan merusak berbagai jalan yang dikelola Pemerintah.
Praktik ini merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahunnya untuk membiayai perbaikan.
Karenanya, milai 1 Agustus 2018 pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kendaraan overload dan overdimensi.
Baca: Pertemuan Prabowo dan SBY Rabu Besok Akan Penuh Kejutan
"Kita minta asosiasi baja dan semen mengikuti apa yang kita lakukan. Karena dengan tidak adanya lagi kendaraan yang overdimensi dan overloading, kecepatan (laju) kendaraan di ruas-ruas jalan juga akan meninggi," ujar dia.
Dia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar, tapi akan juga diterapkan di titik-titik terluar.
"Kita akan serius, tidak mau main-main. Nanti aturan ini bakal diberlakukan juga di banyak jalan-jalan tikus. Law enforcement di luar titik akan dipusatkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, karena pusat barang bergerak ada di dua tempat itu," ujarnya.