Masih Ada Tunggakan Pajak Sektor Minerba Senilai Rp 4,5 Triliun
"Masih terus kita data yang menunggak-menunggak itu. Bisa jadi angkanya kurang dari itu," ujarnya di Gedung DPR
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) masih besar. Yakni diangka Rp 4,5 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan jumlah tunggakan PNBP yang mencapai US$ 4,5 triliun itu bukan merupakan angka pasti. Tapi yang jelas pihaknya masih terus melakukan penagihan atas tunggakan tersebut.
"Masih terus kita data yang menunggak-menunggak itu. Bisa jadi angkanya kurang dari itu," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (19/7/2018).
Bambang bilang, atas tunggakan itu pihaknya sudah memblokir kegiatan pertambangan para perusahaan sebagai sanksi. Namun sayangnya, dia enggan menyebutkan berapa perusahaan yang menunggak sehingga diberhentikan.
Baca: Kepala Bappenas Klaim Tingkat Kemiskinan Saat Inilah yang Terendah Sepanjang Masa
"Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah memblokir otomatis kegiatan mereka atas tunggakan itu, tapi tetap kita tidak dilayani (tunggakannya)," kata Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, dari jumlah Rp 4,5 triliun, ada beberapa perusahaan pertambangan yang memang sudah non aktif. Sehingga pemerintah sulit untuk menagih.
Pemerintah menargetkan PNBP tahun ini senilai Rp 32,09 triliun. Sampai Juli 2018, PNBP sudah mencapai Rp 24,57 triliun atau 76,5% dari target akhir tahun.
Baca: Ombudsman: Kota Depok Rajai Praktik Pungli dan Jual Beli Bangku SMA Negeri
Direktur PNBP Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan, penyumbang terbesar realisasi PNBP semester I-2018 adalah batubara yang kira-kira porsinya mencapai 70%.
Dengan begitu dia optimistis PNBP tahun ini akan memenuhi target yang ditetapkan. Malahan, kata Jonson, perolehan PNBP kembali akan melebihi target. Hanya saja kelebihan itu tidak sebesar pada tahun lalu yang mencapai angka Rp 40,6 triliun.
Baca: Saat Membesuk SBY, Rizal Ramli Menyitir, Ekonomi Indonesia Sudah Setengah Lampu Merah
Jonson mengatakan bahwa itu karena ada penetapan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) yang dipatok US$ 70 per ton.
"Akan melebihi target. Tapi mungkin tidak sebesar tahun lalu karena tahun ini ada DMO untuk kebutuhan listrik. Juga belum finalnya royalti progresif," tandasnya.