Menteri Basuki Imbau BUMN Karya Tidak Garap Proyek di Bawah Rp 100 Miliar
Basuki menambahkan permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya tidak mengerjakan proyek konstruksi di bawah Rp 100 miliar.
BUMN Karya merupakan BUMN di bidang konstruksi seperti PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Brantas Abipraya, PT. Hutama Karya, PT. Nindya Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan.
“Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan dibawah Rp 100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Rabu (18/7/2018) di Jakarta.
Menteri Basuki menambahkan permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional.
Baca: Kemenag Waspadai Agenda Radikalisasi di Balik Pembangunan Pondok Pesantren Baru
Sifatnya adalah himbauan karena dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara Rp 50 miliar — Rp 100 miliar.
“Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” kata Menteri Basuki dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.