Siap-siap, Tarif Tol Semarang-Bawen Bakal Naik Mulai 24 Juli
PT Trans Marga Jateng (TMJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PT Trans Marga Jateng (TMJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen) mulai 24 Juli 2018 mendatang.
Direktur Operasional dan Teknik PT TMJ Ali Zaenal Abidin mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen), pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif tol mulai Selasa (24/7/2018) pada pukul 00.00 WIB.
"Kami sudah sosialisasikan penyesuaian tarif ini via spanduk, variable message sign (VMS) di beberapa titik ruas Semarang-Bawen. Juga melalui informasi tertulis di gerbang tol," kata Ali dalam jumpa pers di kantor PT TMJ di Jalan Murbei No 1, Banyumanik, Semarang, Kamis (19/7/2018) petang.
Ali menjelaskan, tarif tol yang akan berlaku berdasarkan Kepmen tersebut untuk kendaraan kecil golongan I berupa sedan, jip, truk kecil, serta bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 7.500 di seksi I (Semarang-Ungaran) dan Rp 8.000 di Seksi II (Ungaran-Bawen).
Baca: Motor Modif Putra Sulung Jokowi Siap Mejeng di Tumplek Blek 2018
Sementara, untuk truk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 11.000 di seksi I dan Rp 12.000 di seksi II.
Sedangkan truk golongan IV dan V besarnya tarif tol yang disesuaikan adalah Rp 15.000 di Seksi I dan Rp 16.000 di seksi II.
" Tarif tol ini rata-rata naik Rp 500 sampai Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I dan II, dan turun antara Rp 3.000 hingga Rp 12.500 untuk kendaraan golongan III, IV dan V," jelas Ali. Menurut Ali, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 Juli, Tarif Tol Semarang-Bawen Naik untuk Golongan I".