Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uni Eropa Denda Google Rp 73 Triliun Atas Kasus Praktik Bisnis Curang di Perangkat Android

Perusahaan teknologi raksasa ini diminta tak lagi menggunakan sistem operasi mobilenya, Android, memblokir kompetitor.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uni Eropa Denda Google Rp 73 Triliun Atas Kasus Praktik Bisnis Curang di Perangkat Android
grid.id
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Sanny Cicilia 

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS -  Regulator anti persaingan tak sehat Eropa, Rabu (18/7/2018) menjatuhkan denda € 4,34 miliar atau sekitar US$ 5 miliar (atau sekitar Rp 73 triliun) pada Google.

Perusahaan teknologi raksasa ini diminta tak lagi menggunakan sistem operasi mobilenya, Android, memblokir kompetitor.

Penalti yang dijatuhkan pada Google ini lebih besar dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang sebesar € 4,2 miliar. 

Memang, hal ini tak akan mengganggu Google, mengingat denda ini hanya sekitar pendapatan dua pekan induknya, Alphabet Inc, yang memiliki cadangan kas US$ 102,9 miliar saat ini. Tapi, kasus ini diperkirakan akan memperparah tensi perang dagang Amerika Serikat dan Eropa.

Mengutip riset Strategy Analytics, Google mengizinkan produsen ponsel menggunakan platformnya secara gratis, dan menguasai 80% pangsa pasar smartphone.

Baca: Kronologi Serangan Bom Molotov di Kediaman Mardani Ali Sera di Bekasi

Uni Eropa mencatat, perilaku bersaing tak sehat sudah dilakukan Google tahun 2011 lalu, ketika perusahaan ini memaksa manufaktur ponsel pre-install Goggle Search dan Chorme bersama dengan aplikasi Google Play di perangkat Android mereka.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, manufaktur ponsel juga dilarang menggunakan sistem operasi lain kompetitor Android

"Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasinya di mesin pencari terhadap kompetitor lain," kata Kepala European Competition Commissioner, Margrethe Vestager, di Belgia, Rabu (18/7) seperti dikutip dari Reuters.

Baca: Selain Pelumas dan SPBU, Shell Juga Ingin Berbisnis LNG di Indonesia

 Google diberikan waktu 90 hari untuk menghentikan praktik anti-persaingan tak sehat ini dengan provider telekomunikasi dan manufaktur ponsel.

Perusahaan harus mengajukan penundaan jika tak memungkinkan, atau dikenai denda tambahan 5% dari pendapatan per hari akibat ketidakpatuhannya.

Baca: LPS: 71 Persen Tabungan di Perbankan Berasal dari Segelintir Orang

Google akan mengajukan banding. Tapi, Alphabet, yang akan mengumumkan laporan keuangan pada Senin pekan depan, mengatakan, akan menyisihkan uang denda tersebut dari laba kuartal II-2018.


Analis Wall Street, berdasarkan Thomson Reuters, memperkirakan, Alphabet akan mengantongi untung US$ 6,8 miliar pada laporan keuangan April-Juni.

Sedangkan CEO Google Sundar Pichai mengingatkan, setelah ini, Google kemungkinan tak membiarkan platformnya digunakan secara gratis lagi.

"Keputusan Eropa hari ini akan mengganggu neraca Android yang kami susun, dan ini menjadi sinyal buruk dalam kepemilikan pengguna atas platform terbuka," katanya pada blognya. 

  

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas