Pertamina Bantah Jual Asetnya ke Swasta
"Misalnya nanti ada orang yang megang PI 10% berarti dia nanti berhak atas produk itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan tidak aksi jual aset perusahaan kepada pihak swasta.
Ha itu ia katakan menanggapi surat yang beredar beberapa waktu lalu. "Jadi sebetulnya itu bukan pelepasan aset, namanya itu adalah pemberian participating interest (PI), beda lho antara aset dengan PI," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dia menjelaskan, PI merupakan pihak yang berhak atas hasil produksi.
"Misalnya nanti ada orang yang megang PI 10% berarti dia nanti berhak atas produk itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual. Ini seperti kita menjual produk, tapi kita jualnya sekarang," tegas Nicke.
Sehingga ia menilai, ada salah pengertian di masyarakat saat ini. Apalagi, lanjut dia, skema PI ini sudah umum terjadi di upstream. Yangmana, skema ini merupakan skema business to business murni seperti menjalankan bisnis seperti biasa.
Baca: Atasi Harga Komoditi Pangan yang Meroket, Pemprov DKI Gelar Pasar Murah
"Sebab, PI itu sama-sama men-secure penjualan produk, jadi ke mana saja bisa, tergantung itu kan B-to-B murni, kesepakatan ini menarik untuk ini, gitu aja, biasa aja," imbuh dia. Itu sebabnya, dia menilai hal itu bisa menyehatkan keuangan Pertamina ke depan.
Terkait blok dan kilang yang akan ditawarkan, pihaknya terbuka untuk semuanya.
Tapi kilang yang di Balikpapan akan ditawarkan dalam waktu dekat lantaran, tahun ini konstruksi sudah bisa dimulai sehingga lebih siap. Untuk PI, Pertamina sudah memiliki tim sendiri untuk memprosesnya sehingga sudah ada pendampingan.
Baca: Pertamina Didemo Karyawannya, Dirut: Masalahnya Hanya di Komunikasi
"Laporannya belum sampai ke direksi jadi belum tahu siapa saja yang sudah berminat," katanya.
Sekadar tahu saja, dalam surat yang beredar pada 29 Juni 2018 Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui aksi korporasi Pertamina. Sejumlah aksi korporasi yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN seperti tertuang dalam surat tersebut adalah :
1. Share down aset aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
2. Spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
3. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
4.Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.