Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Penerapan Mata Uang Digital Masih Perlu Kajian

penggunaan uang elektronik dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital currency (CBDC) dan Crypto Fiat Currency di Indonesia masih memerlukan kajian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara seminar tentang "Standardisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya" yang diselenggarakan International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy pada akhir pekan lalu di Cornell Tech, New York, Amerika Serikat.

“Untuk Indonesia yang berpenduduk besar dan kondisi demografi yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau, berkembangnya teknologi finansial dan pembayaran digital yang handal harus terus kita dukung karena merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya akses keuangan”, kata Wimboh dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, ekosistem sistem pembayaran yang terintegrasi sangat dibutuhkan sehingga kehadiran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia merupakan langkah awal yang patut diapresiasi yang menghadirkan single network untuk transaksi domestik.

OJK bersama dengan Pemerintah, Bank Indonesia akademisi dan juga lembaga internasional memiliki komitmen untuk menerapkan CBDC dapat berkembang ke arah yang dikehendaki dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Wimboh menuturkan, penggunaan uang elektronik dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan sehingga banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan CBDC dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain serta didukung oleh sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral.

Dengan diterapkannya CBDC, nantinya akan menghemat banyak biaya di sistem pembayaran dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Namun, dalam penerapannya perlu transisi bertahap dan paralel serta mekanisme konversi juga harus jelas dan transparan. Begitu pula dari aspek legalitas juga perlu untuk disesuaikan.

Berita Rekomendasi

Wimboh menegaskan, penerapan CBDC harus tetap mempertahankan peran bank sentral sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran.

“Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh ditinggalkan dalam penerapan CBDC,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas