Tiga Daerah Siapkan Perda Ojek Online
Perda tersebut mengatur tentang tuntutan pelaku Ojol tentang tarif yang lebih manusiawi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan proses legalitas Ojek Online (Ojol) kini tengan di godok oleh pemerintah pusat dan daerah. Ada tiga daerah yang tengah serius untuk membahas peraturan daerah (Perda) tentang Ojol tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengatur payung hukum ojol tersebut lantaran terbentur undang-undang. Untuk itu, Ojol diarahkan untuk dikelola dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Kita secara sistematis terus berusaha untuk berdiskusi dengan para pihak itu, seperti saya sampaikan beberapa pihak itu mengapresiasi apa yang kita diskusikan, harapan kami semua bisa saling mengerti,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).
Baca: BPTJ Sodorkan Rincian 19 Pintu Tol Dalam Kota yang Akan Ditutup ke Menteri Basuki
Menhub menyebutkan, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan langkah untuk membuat peraturan daerah. Ada dua hingga tiga darah salah satu adalah Balikpapan dan Jawa timur.
Perda tersebut mengatur tentang tuntutan pelaku Ojol tentang tarif yang lebih manusiawi.
“Harapan saya dipastikan seperti itu. Mudah-mudahan saudara kita melihat ada suatu event akbar Asian games,” ujarnya.