Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Daerah Siapkan Perda Ojek Online

Perda tersebut mengatur tentang tuntutan pelaku Ojol tentang tarif yang lebih manusiawi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Daerah Siapkan Perda Ojek Online
Surya/Nuraini Faiq
Ratusan driver taksi dan ojek online berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/7/2018). SURYA/NURAINI FAIQ 


Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perkembangan proses legalitas Ojek Online (Ojol) kini tengan di godok oleh pemerintah pusat dan daerah. Ada tiga daerah yang tengah serius untuk membahas peraturan daerah (Perda) tentang Ojol tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengatur payung hukum ojol tersebut lantaran terbentur undang-undang. Untuk itu, Ojol  diarahkan untuk dikelola dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Kita secara sistematis terus berusaha untuk berdiskusi dengan para pihak itu, seperti saya sampaikan beberapa pihak itu mengapresiasi apa yang kita diskusikan, harapan kami semua bisa saling mengerti,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018). 

Baca: BPTJ Sodorkan Rincian 19 Pintu Tol Dalam Kota yang Akan Ditutup ke Menteri Basuki

Menhub menyebutkan, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan langkah untuk membuat peraturan daerah. Ada dua hingga tiga darah salah satu adalah Balikpapan dan Jawa timur.

Perda tersebut mengatur tentang tuntutan pelaku Ojol tentang tarif yang lebih manusiawi.

“Harapan saya dipastikan seperti itu. Mudah-mudahan saudara kita melihat ada suatu event akbar Asian games,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas