Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Minta Menkeu Kaji Masa Waktu Tax Holiday ‎Hingga 50 Tahun

Presiden Joko Widodo‎ meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji perpanjangan masa waktu tax holiday hingga 50 tahun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Minta Menkeu Kaji Masa Waktu Tax Holiday ‎Hingga 50 Tahun
Syahrizal Sidik
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Presiden Minta Menkeu Kaji Masa Waktu Tax Holiday ‎Hingga 50 Tahun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Presiden Joko Widodo‎ meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji perpanjangan masa waktu tax holiday hingga 50 tahun.

"‎Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun, tapi limited tim, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," papar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/7/2018).

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif akan terus diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang mampu mendorong angka ekspor dan memperluas investasinya di Indonesia.

"Presiden mengharapkan investasi yang berhubungan industrilisasi di Indonesia dan penguatan struktur industri di Indonesia, ekspor harus diperbaiki," ucap Sri Mulyani.

‎Selain memperpanjang waktu tax holiday, pengusaha juga mengusulkan level penerima tax holiday dapat diturunkan dari saat ini minimal Rp 300 miliar.

Berita Rekomendasi

"Umpamanya produk yang bisa menghasilkan sparepart untuk produk yang selama ini masih impor, ini biasanya investasinya tidak terlalu besar, sehingga kami akan menyiapkan tax holiday ukuran kecil dibawah Rp 100 miliar dan labor intensive," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas