Presiden Minta Menkeu Kaji Masa Waktu Tax Holiday Hingga 50 Tahun
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji perpanjangan masa waktu tax holiday hingga 50 tahun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Presiden Minta Menkeu Kaji Masa Waktu Tax Holiday Hingga 50 Tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji perpanjangan masa waktu tax holiday hingga 50 tahun.
"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun, tapi limited tim, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," papar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/7/2018).
Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif akan terus diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang mampu mendorong angka ekspor dan memperluas investasinya di Indonesia.
"Presiden mengharapkan investasi yang berhubungan industrilisasi di Indonesia dan penguatan struktur industri di Indonesia, ekspor harus diperbaiki," ucap Sri Mulyani.
Selain memperpanjang waktu tax holiday, pengusaha juga mengusulkan level penerima tax holiday dapat diturunkan dari saat ini minimal Rp 300 miliar.
"Umpamanya produk yang bisa menghasilkan sparepart untuk produk yang selama ini masih impor, ini biasanya investasinya tidak terlalu besar, sehingga kami akan menyiapkan tax holiday ukuran kecil dibawah Rp 100 miliar dan labor intensive," paparnya.