Naikkan Subsidi Solar dan Serahkan Blok Migas Diyakini Selamatkan Keuangan Pertamina
"Pemerintah berencana menambah subsidi solar untuk menutupi defisit tersebut sebesar Rp 1.500 per liter"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeritah menjanjikan akan tetap mendukung Pertamina menjadi perusahaan kelas di dunia di tengah kisruh Pertamina akan menjual sejumlah aset hulunya untuk menyelamatkan keuangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar mengatakan pihaknya telah menyiapkan roadmap untuk membesarkan Pertamina melalui penyerahan blok migas terminasi.
Ada 12 blok migas terminasi yang telah diberikan secara bertahap pada Mei 2018 lalu.
"Termasuk Blok Mahakam, ONWJ, Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatera Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban dan Ogan Komering. Terakhir, Blok Jambi Merang dan Raja-Pendopo yang diserahkan Mei 2018," kata Arcandra melalui keterangan resminya, Jumat (27/7/2018).
Dari pemberian 10 blok di luar Mahakam dan ONWJ perkiraan tambahan pendapatan Pertamina sebesar 24 miliar dolar Amerika untuk hingga 20 tahun ke depan.
Baca: Festival Condet, Pilihan Liburan Seru di Akhir Pekan
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan cara yang dilakukan untuk menyelamatkan keuangan Pertamina adalah dengan menambahkan subsidi solar sebesar Rp 1.500 per liter dari sebelumnya Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter dari harga jual pasaran sebesar Rp 5.150 per liter.
Baca: Siang Bolong Perampok Sadis Jarah Warung Nenek Djinem di Depok, Bawa Kabur 20 Gram Emas
"Pemerintah berencana menambah subsidi solar untuk menutupi defisit tersebut sebesar Rp 1.500 per liter sehingga total subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter," ujar Jonan di DPR, Kamis (19/7/2018) lalu.
Kondisi Keuangan Pertamina juga membuat Menteri BUMN Rini Soemarno memberi izin kepada Pertamina menjual aset lewat surat yang dia buat dan ditujukan kepada Direksi Pertamina dikeluarkan pada 29 Juni 2018, dengan nomor surat S-427/MBU/06/2018 mengenai 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)'.