Informasi Penjaminan Infrastruktur yang Ada Belum Merata
belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang diberikan oleh pemerintah.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah selama ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan Peraturan Presiden mengenai penjaminan pembangunan infrastruktur.
Termasuk pembentukan badan usaha seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Kedua lembaga ini yang memberikan struktur penjaminan sehungga memungkinkan investor dalam dan luar negeri berpartisispasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Namun, ternyata belum semua investor mengetahui informasi tersebut.
Hal itu jadi satu di antara pembahasan dalam diskusi mengenai Infrastruktur yang diselenggarakan oleh publikasi hukum global, Legal 500, kantor hukum Dentons Rodyk dan Hanafiah Ponggawa & Partners di Hotel Mandarin, Jakarta, belum lama ini.
Diskusi ini melibatkan general counsel dari belasan perusahan besar nasional dan multinasional termasuk perbankan dan asuransi.
Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Andre Rahadian mengatakan, belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang diberikan oleh pemerintah.
"Seperti melalui mekanisme penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang sangat mungkin dapat melibatkan pihak yang saat ini belum terlibat langsung dalam proyek infrastruktur, seperti bank asing dan perusahaan asuransi," ujar Andre, dilansir Kompas.com.
Andre mengatakan, penjaminan yang diberikan pemerintah ada yang diberikan langsung melalui Kementrian Keuangan maupun dalam bentuk viability guarantee yang diberikan melalui PII atau SMI.
Termasuk dalam pengadaan tanah yang sering menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, Managing Partner dari Dentons Rodyk, Philip Jayaretnam, menyatakan, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN membutuhkan partisispasi dari banyak perusahaan multinasional dalam pengembangan infrastrukturnya.
Termasuk infrastruktur yang menjadi bagian dari prioritas nasional seperti jalan, listrik, pelabuhan dan air minum.
“Untuk menarik investor terutama investor asing dalam proyek infrastruktur diperlukan mekanisme jaminan pemerintah atau badan penjamin yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha,“ kata Philip Jayaretnam.
Masalah Asean
Praktisi hukum internasional, John Dick menyatakan, masalah penjaminan yang sama juga dialami di beberapa negara ASEAN yang sedang membangun infrastruktur seperti Philipina dan Vietnam.
John Dick mengatakan, Penjaminan untuk proyek infrastruktur yang umumnya dilakukan dalam jangka panjang memerlukan stabilitas dan keberlanjutan dari segi pemerintahan dan kebijakannya.
"Saya rasa Indonesia sudah memiliki hal-hal dasar yang diperlukan untuk suksesnya pembangunan infrastruktur," kata dia.
Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar 300 miliar dollar AS.
Namun, APBN 2017-2018 hanya dapat memenuhi sekitar 50 persem dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, peranan swasta nasional dan pihak asing sangat diperlukan.
Terutama dengan sistem Kerjasama pemerimtah dan badan usaha (KPBU) yang saat ini sedang banyak dijalankan dan ditawarkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Literasi Investor Terkait Penjaminan Infrastruktur Belum Merata"