Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Darmin: 15 Persen Devisa Hasil Ekspor Belum Kembali ke Indonesia

Dijelaskan Darmin, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan imbauan kepada pengusaha.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Darmin: 15 Persen Devisa Hasil Ekspor Belum Kembali ke Indonesia
TRIBUN/HO
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Chairman & CEO Sinar Mas Agribusiness and Food Franky O Widjaja meninjau salah satu stan pameran dalam rangkaian International Conference on Oil Palm and the Environment (ICOPE) 2018 di Nusa Dua Bali. Lebih dari 400 peserta dari 30 negara berkumpul di Nusa Dua, Bali berdiskusi dan berbagi pengalaman untuk menghadirkan solusi melalui sains dan teknologi mampu mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan belum 100 persen devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia.

“Dari 100 persen devisa hasil ekspor, hanya 85 persen yang masuk kembali ke Indonesia,” kata Darmin kepada awak media di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Darmin menuturkan, dari 85 persen devisa hasil ekspor yang sudah di Indonesia itu, juga belum sepenuhnya dikonversi ke Rupiah, sebab, masih banyak pengusaha yang meminjam dana dari luar negeri, sehingga transaksinya harus menggunakan valuta asing.

“Macam-macam itu penyebabnya ada yang meminjam di bank di luar, banknya mensyaratkan buka rekening di bank kita, taro di bank luar negeri,” imbuh Darmin.

Baca: Presiden Jokowi Minta Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Indonesia

Dirinya mengungkapkan, sebetulnya bisa saja pengusaha mencari perbankan asing yang ada di dalam negeri.

Dengan demikian, masuknya devisa ke Indonesia akan terpenuhi.

“Kalau begitu kan dua-duanya terpenuhi. Syarat dari banknya terpenuhi, devisanya masuk juga terpenuhi, misalnya seperti itu,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Darmin, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan imbauan kepada pengusaha.

Sebab, ada undang-undang yang mengizinkan pengusaha menyimpan devisa di luar negeri.

Seperti diketahui, Pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Dalam pertemuan di Istana Bogor pada Kamis (26/7/2018), Presiden Joko Widodo juga meminta 40 pengusaha nasional untuk membawa pulang devisa hasil ekspornya ke Indonesia, sebagai upaya memperkuat cadangan devisa untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas