Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Siap Dukung Penghapusan DMO untuk Selamatkan Keuangan PLN

Pengusaha batu bara siap mendukung rencana pemerintah untuk mencabut harga batu bara dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton khusus untuk PLN.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengusaha Siap Dukung Penghapusan DMO untuk Selamatkan Keuangan PLN
Tribun Kaltim/NEVRI
Traktor mengeruk di lahan tambang batu bara jalan HM Ardans Ringroad III Samarinda Utara, Senin (4/7/2011) Lahan pertambangan batu bara yang dekat dengan lokasi pemukiman penduduk kota Samarinda harus direklamasi ditanami kembali guna menyelamatkan kerusakan lingkungan dan banjir yang lebih parah. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha batu bara siap mendukung adanya rencana pemerintah untuk mencabut harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton khusus untuk PLN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI,) Hendra Sinadia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan kepentingan nasional yang juga memanfaatkan harga pasar batu bara saat ini sebesar 104,65 dolar AS per ton.

"Pada prinsipnya kita support ya kebijakan pemerintah. Karena kalau kita lihat keputusan pemerintah ini kan buat kepentingan nasional, ya," kata Hendra saat ditemui di Kemenkomaritim, Senin (31/7/2018).

Rencananya pemerintah akan menerapkan sistem iuran kepada pengusaha yang akan melakukan ekspor batu bara sekitar 2 dolar AS hingga 3 dolar AS per ton yang digunakan untuk subsidi ke PLN.

Kemudian nantinya PLN akan membayar kepada perusahaan sesuai harga pasar saat ini.

Adanya aturan baru pun diyakini dapat menguntungkan pengusaha, meningkatkan ekspor dan tidak merugikan PLN.

Berita Rekomendasi

"Bentuknya nanti pasti dibahas lebih lanjut. Itu iuran untuk mengkompensasi PLN yang mengklaim menderita kerugian karena lonjakan harga batu bara," ucap Hendra.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan menyebutkan belum ada keputusan perubahan aturan DMO.

Keputusan tersebut rencananya baru akan diterapkan tahun depan namun tidak menutup kemungkinan jika DMO dicabut tahun ini.

"Belum (ada keputusan). Kalaupun jadi, kita Jumat akan ketemu lagi, dan Kadin dan APBI kan. Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Peraturan DMO disebutkan Luhut tidak bisa langsung diterapkan karena butuh sosialisasi, perancangan aturan yang matang, dan menghitung seberapa besar pendapatan untuk negara.

Pasalnya rencana pencabutan DMO juga bertujuan untuk meningkatkan ekspor sehingga neraca perdagangan nasional dapat membaik.

"Kita hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara. Kita kan lihat dari mana mana saja. Itu kan lebih mudah kan. Kita hitung kan, dalam sepuluh hari lagi kita finalisasi," kata Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas