Perpres Jadi Solusi untuk Atasi Masalah Susu Nasional
Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut dinilai dapat menyelesaikan berbagai persoalan susu mulai dari kewajiban bermitra
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengamat Peternakan Universitas Padjajaran, Rochadi Tawaf menilai perlu adanya regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) khusus mengenai Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) untuk menyelesaikan berbagai persoalan susu di Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut dinilai dapat menyelesaikan berbagai persoalan susu mulai dari kewajiban bermitra, pangsa pasar, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.
"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks,” kata Rochadi, kemarin.
Dijelaskan Rochadi, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN. Pertama, mengenai kewajiban bermitra dan serap SSDN bagi industri dan importir.
Sebab, selama ini, penyerapan SSDN yang dilakukan oleh industri dan importir belum optimal, sehingga angka serapan produk lokal terabaikan.
Adanya Perpres tersebut juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas. Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.
”IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," katanya.
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," katanya.