BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerjasama untuk membantu memberikan perlindungan
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerjasama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Hadir dalam acara tersebut, Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis.
Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan BAZNAS ditujukan khusus bagi pekerja rentan, yakni pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai Mustahik (golongan yang berhak menerima dana zakat).
Kategori BPU adalah orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori Mustahik.
Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS menyambut baik kerjasama ini karena di Indonesia paling tidak terdapat 9,1 juta orang setengah menganggur.
“Jika terkendala cuaca seperti hujan besar, atau pekerja ini sedang sakit, maka pasti ia tidak mampu bekerja sehingga hari itu ia tak mendapatkan penghasilan,” katanya.
Selain penyaluran, program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur BAZNAS. Penggalangan dana dilakukan oleh BAZNAS di semua kanal yang dimiliki BAZNAS dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital, antara lain melalui website BAZNAS, situs crowdfunding kitabisa.com, situs e-commerce seperti tokopedia, blibli, shopee, lazada. Selain itu BAZNAS juga menyiapkan penggalangan dana melalui financial technology, yaitu ovo dan go-pay serta fitur-fitur perbankan.
Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal GN-Lingkaran, Direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.
Lubis mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (*)