YLKI Minta Pengelola Bandara Bikin Standar Pelayanan Taksi
YLKI menyoroti ‘aturan main’ di Bandara Soekarno Hatta yang sempat memberlakukan “urut kacang” untuk transportasi taksi meter.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti ‘aturan main’ di Bandara Soekarno Hatta yang sempat memberlakukan “urut kacang” untuk transportasi taksi meter.
Aturan itu secara resmi disebut First In First Out (FIFO).
Dengan aturan main itu, maka konsumen hanya bisa pasrah mendapatkan nasib yang tak sesuai dengan ekspektasi.
Maksudnya, konsumen mendapatkan taksi yang sesuai nomor urut antrean. Bila tak suka, maka yang bersangkutan harus antre awal lagi.
Dari situasi itu, Tulus Tulus mengusulkan sejumlah poin kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura, dan pihak terkait lainnya agar menjaga kepentingan konsumen.
Misalnya manajemen bandara juga harus membuat Service Level Agreement (SLA) dengan perusahaan taksi yang beroperasi di bandara.
”Dengan berbasis SLA itulah menjadi dasar adanya standar pelayanan taksi yang jelas dan terukur. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi SLA harus didiskualifikasi dari bandara,” terang Tulus.
Di samping itu, dia berharap Kemenhub dan Pemda pro aktif menyelesaikan permasalahan pengelolaan taksi di berbagai bandara enclave sipil di Indonesia.
Baca: Insiden Penumpang vs Oknum Taksi Bandara Ahmad Yani, YLKI Angkat Bicara
”Selain dengan armada taksi, setiap bandara idealnya menyediakan akses angkutan umum non taksi, baik yang berbasis rel, bus umum, Damri, dan atau BRT (Bus Rapid Transit)” imbuhnya.
Terpisah, Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menghargai atas usulan dari YLKI untuk memberikan akses bagi lebih banyak penyedia taksi di bandara, terutama untuk taksi berbasis argometer.
”Sebagai perusahaan penyedia jasa kebandarudaraan, kami senantiasa berkomitmen mengutamakan peningkatan pelayanan, khususnya terkait penyediaan pilihan moda transportasi darat lanjutan dari bandara,” terangnya dalam keterangan tertulis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.