Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perpres Biodiesel Segera Diberlakukan Mulai 1 September 2018

Perpres akan mulai berlaku 1 September 2018 dan akan mengatur 20 persen bahan bakar nabati (biodesel) sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpres Biodiesel Segera Diberlakukan Mulai 1 September 2018
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Presiden Widodo telah menandatangani Perpres No 66 tahun 2018 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Darmin menjelaskan, aturan tersebut merupakan revisi kedua dari Perpres nomor 66 tahun 2016 yang juga revisi dari Perpres nomor 61 tahun 2015 terkait program b20.

"Nah, ke depan Perpres-nya sudah ditandatangan, yaitu Perpres nomor tanggal 15 kemarin ini 5 kali hari lalu perubahan kedua Perpres nomor 66 tahun 2018 tentang revisi kedua Perpres nomor 61 tahun 2015 terkait program b20," tutur Darmin, di Hotel Borobudur, Senin (20/8/2018).

Perpres akan mulai berlaku 1 September 2018 dan akan mengatur 20 persen bahan bakar nabati (BBN) sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).

Baca: Empat Atlet Asian Games Jepang Dipulangkan Paksa Setelah Ketahuan Sewa PSK di Jakarta

Sebenarnya regulasi tentang B20 sudah terbit sejak 2016 lalu namun, kata Darmin. penerapannya baru direalisasikan pada public service obligation (PSO) misalkan pada BBM jenis biosolar.

"Biodesel, b20 itu perpresnya sudah berlaku sejak 2016 nah tetapi yang berjalan selama ini B20 yang PSO kalau saya katakan PSO adalah yang di SPBU, kalau mau ngisi bahan bakar biodesel biosolar maka itu adalah B20," kata Darmin.

Baca: Asyik, Dian Sastrowardoyo Kini Jadi Pengisi Suara di Aplikasi Navigasi Waze

Berita Rekomendasi

Dengan aturan tersebut, maka seluruh jenis kendaraan diharapkan menggunakan b20 mulai dari alat transportasi hingga alat berat,  alat pertambangan maupun kereta api.

"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik untuk PSO dan non PSO, barangkali supaya jelas itu baik alat alat transportasi angkutan maupun kapal laut. Maupun alat alat berat di pertambangan maupun KA," pungkas Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas