Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

BBM Campuran B20 Akan Diolah di Enam Kilang dan Delapan Terminal BBM Pertamina

PT Pertamina (Persero) telah sepakat dengan pemerintah menerapkan penggunaan campuran minyak sawit sebesar 20 persen

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in BBM Campuran B20 Akan Diolah di Enam Kilang dan Delapan Terminal BBM Pertamina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Rida Mulyana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah sepakat dengan pemerintah menerapkan penggunaan campuran minyak sawit sebesar 20 persen pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menyebutkan ada kesepakatan baru di rapat terakhir biodiesel yang diselenggarakan Rabu (29/8/2018).

Nantinya proses pencampuran akan dilakukan di enam kilang milik Pertamina dan di delapan terminal BBM (TBBM). Dari terminal itulah akan didistribusikan sesuai dengan daerah yang telah ditetapkan.

"Kemarin kan sudah diputuskan enam kilang ditambah delapan TBBM yang ditunjuk sebagai blending. Dari 14 tersebut akan disebar," kata Rida saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Rida menjelaskan penetapan enam kilang dan 18 TBBM itu untuk efisiensi biaya pengiriman minyak sawit dari pemasok minyak nabati atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang rencana sebelumnya akan dikirimkan ke 52 tangki.

"Itu memudahkan juga dari penyedian transporter dan efisiensi ongkos angkut dari FAME. Tadinya kan 52 itu dikirimkan satu-satu ya, boleh aja tapi kan harus pertinbangkan ada gak yang angkut. Misalnya ada jauh, sedikit pula," tutur Rida.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya siap menyerap biodiesel 20 persen (B20) selama mendapatkan suplai bahan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) untuk campuran bahan bakar nabati pada solar.

Berita Rekomendasi

“Pertamina siap, kalau ada suplai FAME-nya. Tanggung jawab Pertamina adalah mem-blending dan menyalurkan ke SPBU, ke masyarakat, di mana ada tangki solar, di situlah kita siap blending, tinggal bagaimana infrastruktur lainnya," kata Nicke, di Kemenko perekonomian, Rabu (29/8/2018).

Aturan penggunaan biodesel akan diterapkan mulai 1 September 2018 mendatang, dengan landasan Perpres No 66 tahun 2018 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Aturan tersebut merupakan revisi kedua dari Perpres nomor 66 tahun 2016 yang juga revisi dari Perpres nomor 61 tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas