APTRI Temukan Distribusi Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Gula Konsumsi
“Akses membelinya mudah sekali. Kekhawatiran saya terbukti, dimana ini sangat mudah disimpangkan peruntukannya,” ujar Soemitro
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan rembesan gula rafinasi di pasar gula konsumsi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur.
Ketua Umum Soemitro Samadikoen tak menyebutkan berapa besar gula rafinasi yang mereka temukan, namun dia menyoroti mudahnya gula rafinasi ditemukan di pasar konsumsi.
“Akses membelinya mudah sekali. Kekhawatiran saya terbukti, dimana ini sangat mudah disimpangkan peruntukannya,” ujar Soemitro kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8/2018).
Soemitro mengatakan, APTRI sudah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Tanggapi Izin Impor Gula, Fadli Zon: Impor Lagi, Kapan Kedaulatan Pangannya Pak Jokowi?
Hasil temuan APTRI ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 117 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 di mana gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Baca: Gaikindo Klaim Semua APM Siap Gunakan Biodiesel B20
Selain mengadu ke Bareskrim, Soemitro mengatakan APTRI juga akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan.
Soemitro menegaska, pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
Menurut Soemitro, pengaduan terkait rembesan gula rafinasi ini tak hanya dilakukan sekali. Dia bilang, APTRI sudah pernah melaporkan hal yang sama di tahun lalu.
Soemitro berharap terdapat penegakan hukum terhadap temuan ini.