Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Garda Soroti Dugaan Praktik Monopoli Grab di Perhelatan Asian Games

Garda menyoroti dugaan pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan Grab, sponsor dalam perhelatan Asian Games ke-18.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Garda Soroti Dugaan Praktik Monopoli Grab di Perhelatan Asian Games
Alex Suban/Alex Suban
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) menyoroti dugaan pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan Grab, sponsor dalam perhelatan Asian Games ke-18.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono membeberkan praktik monopoli yang dimaksud Grab selama ajang pesta olahraga Asia itu berlangsung.

Dari data yang diperoleh Garda, sambung Igun, praktik monopoli itu berupa kewajiban bagi volunteer Asian Games untuk meng-uninstall aplikasi di luar Grab.

Selain itu, ada pula aturan yang melarang pengunjung menggunakan atribut aplikasi di luar Grab memasuki area venue walau telah memiliki tiket.

Baca: Pimpinan KPK Nge-Tweet ‘Diusir’, Kini Netizen Ungkap Berjaket Go-Jek Ditolak Masuk

"Kalangan pekerja sukarelawan Asian Games 2018 menyebutkan adanya permintaan agar hanya menggunakan aplikasi Grab dalam layanan on demand-nya. Bahkan ada permintaan menghapus aplikasi sejenis di luar dari Grab," terang Igun dalam keterangan tertulis.

Igun lantas menekankan ke pemerintah mengusut dugaan praktik monopoli tersebut dan diberi sanksi agar iklim persaingan usaha berjalan fair.

"Negara harus mengusut tuntas hal ini agar jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa "ada uang yang bicara" dalam bisnis startup bernilai triliunan ini," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Garda menghimbau pemerintah mengusut tuntas hal ini agar aplikator yang melakukan praktik monopoli diberikan sangsi sehingga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Garda menilai adanya pembiaran terhadap praktik-praktik monopoli yang dilakukan Grab terhadap bisnis aplikasi transportasi online maupun monopoli kemitraan terhadap para mitra pengemudinya akan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap bisnis itu sendiri maupun terhadap para penentu kebijakan," terang Igun.

Sebelumnya, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab terkait informasi penggunaan kendaraan pengangkut atlet Asian Games di zona ganjil genap.

Kodrat menjelaskan aturan ganjil genap tetap harus ditaati aplikator jika yang diangkut dalam penumpang umum.

Pasalnya, eksklusivitas terhadap satu jasa layanan saja yang diperbolehkan bisa berbentuk pada monopoli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas