Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Pertimbangkan Jamin Transaksi Fintech

Pengkajian ini perlu dilakukan, karena fokus penjaminan simpanan LPS selama ini, khusus menjamin simpanan perbankan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in LPS Pertimbangkan Jamin Transaksi Fintech
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana menjamin simpanan nasabah yang dikelola perusahaan financial technology atau fintech.

Hal ini dilatarbelakangi, pesatnya perkembangan transaksi keuangan digital melalui fintech, sehingga perlu penjamin simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku, rencana tersebut masih tahap pengkajian terkait skema penjaminan simpanan dan payung hukum yang digunakan.

Pengkajian ini perlu dilakukan, karena fokus penjaminan simpanan LPS selama ini, khusus menjamin simpanan perbankan.

Baca: Nyi Roro Kidul Bakal Jadi Hero Terbaru Mobile Legends?

“Fintech bukan lembaga perbankan, sehingga simpanan fintech tidak bisa dijamin oleh LPS. Tapi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan, kami melihat perkembangan ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjalankan tugas LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Halim, belum lama ini.

Namun untuk merealisasikan penjaminan fintech ini bukanlah sesuatu yang mudah.

Berdasarkan undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini hanya bisa menjamin simpanan di perbankan nasional.

Berita Rekomendasi

Penjaminan simpanan fintech juga belum diatur dalam atur Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Halim, LPS bisa menjamin apabila perusahaan fintech menjadi wali amanah yang mengelola dana nasabah dan kemudian disimpan di bank atas nama nasabah.

Sementara saat ini, perusahaan fintech menyimpan simpanan atas nama perusahaan terkait, sehingga simpanan jenis ini hanya bisa dijamin maksimal Rp 2 miliar.

“Jumlah itu sesuai dengan batas maksimum penjaminan LPS. Tapi, kami masih mengkaji lagi, karena penjaminan di sektor ini lebih bervariasi,” ungkapnya.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman justru mempertanyakan skema penjaminan LPS tersebut.

Menurut dia, penjaminan hanya bisa terealisasi kepada nasabah dari institusional, seperti perbankan, modal ventura dan multifinance.

“Karena institusional itu harus tunduk ke aturan perbankan, misalnya kerjasama fintech Investree dengan BRI, itu yang membuat penjaminan LPS bekerja. Tapi kalau sektor ritel, saya rasa tidak perlu ada penjaminan,” kata Aji.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Jaga stabilitas keuangan, LPS berencana jamin transaksi fintech

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas