Belajar Proses Pengajuan Izin di OJK, Perusahaan Fintech Lakukan Studi Banding ke Danamas
Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, sampai saat ini Danamas adalah satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.
Baca: 5 Cara Alami yang Bisa Dilakukan Untuk memiliki Mata Fresh dan Jernih
Baca: Fadli Zon Setujui Pernyataan Ekonom AS Steve Hanke yang Sebut Alasan Jokowi Omong Kosong Soal Rupiah
Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang elah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.
"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus keterangan tertulis yang diterima.
Di tempat yang sama, Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, dirinya berharap dengan studi banding ini, Danamas dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.
Dani membeberkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK. "Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.
Selain itu, terkait perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. "Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.