Komisi XI DPR Menyepakati Asumsi Makro RAPBN 2019
Hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi XI DPR akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Undang Undang APBN 2018
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi makro ekonomi yang ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
Hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi XI DPR akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Undang Undang APBN 2018 dalam Rapat Paripurna di DPR.
Pimpinan Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, dalam rapat tersebut, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan jawaban atas pertanyaan dari anggota Komisi XI mengenai asumsi makro.
Rapat yang berlangsung selama tiga jam itu juga berlangsung cukup alot, terutama saat membahas asumsi nilai tukar Rupiah di level Rp 14.400 per dolar Amerika Serikat.
Baca: Pahala Mansury: Dicopot dari Kursi Dirut Garuda, Dipasang Jadi Direktur Keuangan Pertamina
Anggota Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menyampaikan bahwa kondisi nilai tukar saat ini sudah menyentuh level Rp 14.800 per dolar AS, sehingga untuk mengasumsikan level Rp 14.400 menurutnya tidak realistis.
Namun, pada akhirnya Fraksi Gerindra tetap menyepakati asumsi kurs Rupiah di level Rp 14.400 per dolar AS.
Baca: Pengalaman Ustaz Felix Siauw Jadi Korban Persekusi Saat Berdakwah di Bangil, Pasuruan
“Dengan berat hari Fraksi Gerindra menyetujui asumsi nilai tukar Rupiah,” kata Heri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/9/2018).
Asumsi Makroekonomi dalam RAPBN 2019 Hasil Kesepakatan Pemerintah-DPR :
Pertumbuhan ekonomi : 5,3 persen
Inflasi : 3,5 persen
Nilai tukar Rupiah : Rp 14.400 per dolar AS
Suku bunga SPN : 5,3 persen
Tingkat pengangguran : 4,8 - 5,2 persen
Angka kemiskinan : 8,5 - 9,5 persen
Gini rasio: 0,038 - 0,039
Indeks Pembangunan Manusia : 71,98