Ada PMK No 112, Bea Cukai Tekankan Itu Bukan Larangan Beli Barang Luar Negeri
Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 yang menyesuaikan pembebasan bea masuk.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 yang menyesuaikan pembebasan bea masuk.
Penyesuaian tersebut mengubah pembebasan bea masuk awal hingga USD 100, menjadi USD 75.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan peraturan tersebut bukan melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri .
Namun lebih ditekankan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk untuk tujuan komersial.
Baca: Intip Penampilan Yuni Shara Kenakan Dress Tutu Bertabur Bunga
"Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk produk dalam negeri," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Heru membandingkan angka pembebasan bea masuk yang akan diterapkan di Indonesia dibandingkan pembebasan bea masuk yang diterapkan di beberapa negara lain.
"Uni eropa USD 170, Jepang USD 90, Thailand USD 28, Malaysia USD 128, Korea Selatan USD 150, Kanada USD 15," paparnya.
"Artinya dalam konteks internasional Indonesia sangat moderat, ada yang di bawah, ada yang di atas," jelasnya.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 rencananya akan diterapkan pada 10 Oktober mendatang.