Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Gugat Rolls Royce

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited.

Editor: Sanusi
zoom-in Garuda Indonesia Gugat Rolls Royce
Dok. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda yang jadi muasal tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan dalam gugatannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Sementara sidang perdana akan digelar Rabu (19/9) mendatang.

Terkait gugatan, Kontan.co.id telah mencoba mengonfirmasikannya kepada Vice President Corporate Communication Garuda Hengki Heriandono. Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan.

"Maaf, saya masih rapat BOD," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Berita Rekomendasi

Dari Laporan Keuangan Garuda Semester I/2018 diketahui bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496, sempat beberapa kali diubah kedua pihak.

Baik untuk memperpanjang waktu berlaku ataupun penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016. Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, dimana kontrak telah habis September 2017 lalu.

Nah, pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali menerima penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.

Sekadar informasi, relasi antara Garuda-Rolls Royce juga menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai GBP 671 juta. Sebabnya, Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.

Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia. Di mana Rolls Royce memberikan uang senilai US$ 20 juta kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330. Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kini justru digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Garuda Indonesia gugat Rolls Royce Rp 640,94 miliar

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas