Aturan Direlaksasi, BEI Permudah Perusahaan IPO
I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, relaksasi aturan itu untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Bursa Efek Indonesia akan mempermudah proses pencatatan umum perdana saham atau IPO dengan merelaksasi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Hal itu juga untuk mendorong makin banyak perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, relaksasi aturan itu untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal.
“Dilakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen,” kata Nyoman, Kamis (20/9/2018) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta.
Baca: Kemenhub Angkat Bicara Soal Aturan Ganjil-genap Diberlakukan secara Nasional
Tak hanya itu, permohonan Pencatatan Efek ke BEI disampaikan nantinya akan bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK, sehingga dapat mempersingkat waktu proses pencatatan dan penawaran umum.
Terakhir, bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
“BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal,” katanya.