Kemendag dan Polisi Razia 44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi
Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan, peredaran gula rafinasi di pasar diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama dengan Bareskrim Polri merazia 44,75 ton gula kristal rafinasi (GKR) berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan, peredaran gula rafinasi di pasar diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wahyu Widayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017—semester I tahun 2018.
Baca: Survei Bea Cukai dan UGM: Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat Berkurang
Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau
Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Baca: Ribut-ribut Impor Beras, RR: Biarkan Enggar Petantang petenteng Begitu, Ssudah Waktunya Diganti
Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)
Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
“Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha.Terkait kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” tegas Wahyu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.