Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penggunaan Komponen Dalam Negeri Akan Diperbanyak

Luhut Binsar Pandjaitan terpilih menjadi Ketua Tim Nasional dan Menteri Perindustrian Airlangga Hatarto bertindak sebagai ketua harian.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penggunaan Komponen Dalam Negeri Akan Diperbanyak
KOMPAS IMAGES/RESKA K NISTANTO
Aktivitas perakitan ponsel 4G Lenovo di pabrik TDK di kawasan Serang, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Keppres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih menjadi Ketua Tim Nasional dan Menteri Perindustrian Airlangga Hatarto bertindak sebagai ketua harian.

Luhut mulai melakukan pertemuan bersama dengan Menteri Perindustrian, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga PT PLN, Kamis (20/9/2018).

Usai pertemuan Luhut menjelaskan pada tahap ini ia masih mengumumpulkan informasi, keluhan dari para pengusaha hingga pendataan proyek-proyek yang menggunakan komponen dalam negeri untuk memilah mana yang harus ditunda dan tetap dilaksanakan.

Nantinya akan dilakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder usai acara pertemuan dengan bank dunia (IMF-WB) di Bali selesai dilaksanakan  pada Oktober mendatang.

Baca: Bidik Sektor Infrastruktur dan Logistik, UD Trucks Tawarkan Kuzer ke Pengusaha Jawa Timur

BERITA REKOMENDASI

"Tanggal 20 oktober, setelah IMF-WB, kita akan duduk. Rapat akbar, semua hadir, supaya gak ada dusta diantara kita. Jadi jangan ada kalimat bersayap dalam permen. Jadi semua tegas," kata Luhut dikantornya, Kamis (20/9/2018).

Luhut pun menekankan peningkatan penggunaan komponen dalam negeri berlaku di semua sektor tidak hanta di sektor kelistrikan, pertambangan, hingga ke transportasi.

"Semua. kapal, itu contoh, kereta api kan udah mulai tuh LRT. kurang kurang dikit, ya tapi kan ini juga buat kita. Untuk pertambangan ya nanti kita lihat lagi. Kalau bisa diproduksi dalam negeri kenapa enggak," papar Luhut.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hatarto menjelaskan sebelum Kepres ditetapkan pemerintah memang sudah mendorong penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Namun dengan adanya aturan dan pengendalian TKDN yang lebih matang maka diharapkan dapat meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri baik di proyek yang dijalankan oleh swasta maupun badan usaha negara.


"Ini kepresnya baru keluar, bulan depan lah berjalan. Selama ini sudah ada hanya belum masif pada pelaksanaannya," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas