Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Tagih Janji Kemendag Bekukan Izin Usaha Perusahaan Gula Rafinasi

Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen mendesak Kementerian Perdagangan segera membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petani Tagih Janji Kemendag Bekukan Izin Usaha Perusahaan Gula Rafinasi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen mendesak Kementerian Perdagangan segera membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi.

Pembekuan izin usaha ini menyusul pengungkapan kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Cilegon, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 September 2018.

Polri dan Kemendag berhasil menyita 360 ton GKR di Cilegon, dan 44,75 ton di tempat lainnya.

"Statement Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat di media kan jelas, akan membekukan atau mencabut izin usaha perusahaan pelaku perembesan. Nah saya tagih janjinya. Segera realisasikan. Jika tidak, mereka kembali akan melakukan perembesan. Gak ada efek jera," tandas Soemitro dalam rilisnya kepada Tribunnews.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag meliris sikap resminya, Jumat (21/9/2018) lalu terkait pengungkapan kasus perembesan gula rafinasi tersebut, yakni akan membekukan izin usaha.

Baca: Angin Taifun Jepang No.24 Diprediksi Hantam Pulau Honshu dan Tokyo 30 September

Sikap tegas tersebut, kini ditunggu para petani tebu yang sangat terpukul oleh praktik curang pihak-pihak yang menyebabkan gula rafinasi banjir di pasar konsumsi.

"Terus-terang, hingga saat ini belum pernah ada perusahaan gula rafinasi yang dicabut izinnya. Padahal hampir setiap tahun kami laporkan disertai barang bukti," keluh Soemitro.

Berita Rekomendasi

Soemitro juga mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan APTRI 30 Agustus 2018 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, APTRI menyampaikan temuan perembesan di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur.

Perembesan diduga dilakukan oleh PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi.

Selain itu, tujuh pedagang juga turut dilaporkan karena menjual GKR secara bebas.

Baca: Seorang Bobotoh Berusaha Melerai, Massa Malah Semakin Beringas Mengeroyok Haringga

APTRI juga menyampaikan laporan serupa ke KPK, Kemendag dan Ombudsman. APTRI mengaku tidak main-main dengan laporannya.

Menurut Soemitro, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Gula petani menumpuk di gudang dan tidak laku.

Jika terjual pun, harga ditentukan sepihak oleh pembeli. Gula lokal, dipastikan kalah bersaing dengan gula rafinasi yang semakin bebas beredar di pasar.

"Kami para petani akan terus menagih janji pemerintah untuk menegakkan hukum dan membenahi tata niaga gula. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi agar bisa bertemu presiden," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas