Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PGN: Proses Akuisisi Pertagas Sesuai CSPA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) memastikan bahwa proses akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas berjalan dengan baik

Editor: Sanusi
zoom-in PGN: Proses Akuisisi Pertagas Sesuai CSPA
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) memastikan bahwa proses akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas berjalan dengan baik dan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA).

Sebagai informasi proses akuisisi PGN terhadap Pertagas merupakan bagian dari tahapan pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas (Migas).

Pemerintah melakukan inisiatif ini untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional. Cara melalui Holding BUMN Migas PT Pertamina yang mengakuisisi PGN.

Pembentukan Holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng (penyerahaan harta bukan dalam bentuk uang) saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan ke dalam permodalan Pertamina.

Proses inbreng sendiri berjalan berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Proses pembentukan Holding BUMN Migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas.

Maka dari itu, antara Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA. Dalam perjanjian tersebut, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp 16,60 triliun untuk 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas.

Berita Rekomendasi

Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan.

Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan selama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani Pihak.

Dalam rilis yang Kompas.com terima, Senin (10/1/2018), Sekretaris PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, namun administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses.

Hal itu, katanya, terkait penyelesaian beberapa poin dalan CSPA antara Pertamina dan PGN.

“Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” ungkapnya.

Di sisi lain, PGN telah menyiapkan dana internal untuk proses akuisisi tersebut. Sejauh ini, persoalan pendanaan telah rampung disusun oleh Perseroan.

“Untuk dana kami sudah tidak ada masalah, intinya tempo penyelesaian CSPA yang nanti disepakati Pertamina dan PGN tidak menyangkut persoalan yang substansial, hanya proses kelengkapan administrasi terhadap akuisisi Pertagas,” tegas Rachmat.

Di sisi lain, PGN meyakini pengambilalihan Pertagas akan secara langsung memberikan nilai tambah strategis terhadap Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing Perseroan.

Transaksi ini juga akan memberikan manfaaat yang signifikan bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan serta menegaskan komitmen Perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional.

Salah satu manfaat bagi perseroan, yaitu memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Menambah portofolio investasi Perseroan dan selanjutnya untuk masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PGN Pastikan Proses Akuisisi Pertagas Sesuai CSPA"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas