Akses Pembiayaan UMKM Dijanjikan Dipermudah
Skema KUR tersebut ditujuan untuk komoditas perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan serta penggemukan ternak rakyat.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memastikan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat akan lebih mudah setelah dirampungkannya desain Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, skema KUR tersebut ditujuan untuk komoditas perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan serta usaha penggemukan ternak rakyat.
“Plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ujar Iskandar, dalam keterangannya, Selasa (2/10/2018).
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memanfaatkan KUR Pariwisata untuk pengembangan destinasi pariwisata prioritas.
Baca: Kisah Atlet Paralayang Singapura Berjibaku Bertahan Hidup Saat Tsunami Menerjang Palu
“KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di sepuluh lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas dan delapan puluh delapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional”, jelas Iskandar.
Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan pula Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR.
Perubahan-perubahan kebijakan KUR tersebut di antaranya, penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; kema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period.
Selain itu, ada perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; struktur biaya KUR penempatan TKI; KUR untuk masyarakat daerah perbatasan dan KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Hingga 31 Agustus 2018, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 mencapai Rp 88 triliun dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,631 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) 0,05 persen.
Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7 persen) diikuti dengan skema KUR Kecil (33 persen) dan KUR TKI (0,3 persen).
Penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1 persen, diikuti dengan Sumatera 19,4 persen, Sulawesi 9,5 persen, dan Kalimantan 6,2 persen.
Kinerja penyaluran KUR per wilayah tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.