Draf Perpres Kendaraan Listrik Akhirnya Rampung
dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, rampung dikaji Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) dan resmi diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018.
Sebelumnya kepada KOMPAS.com, Jumat (12/10/2018), pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga sebagai salah satu tim perumusan Perpres kendaraan listrik menyebutkan, Perpres masih tertahan di Kemenperin.
Namun beberapa hari kemudian, akhirnya kajiannya rampung dan berlanjut ke Kemenko Maritim. Ini merupakan kabar yang sudah ditunggu-tunggu, dan jika begitu, bukan tidak mungkin Perpres bisa cepat dikeluarkan.
Baca: Maia Estianty Dikabarkan Sudah Menikah, Dul Jaelani: Bunda Butuh Sandaran Seorang Pria
Pasalnya kata Agus Pabagio, penerbitannya sudah sangat telat dan khawatir Indonesia makin tertinggal dari Thailand dan hanya menjadi pasar saja.
Apalagi saat ini sudah ada kendaraan listrik lokal yang sudah dipasarkan seperti Viar Q1, dan ada lagi calon skuter listrik nasional buatan anak bangsa pertama, yang bakal diperkenalkan, Gesits.
Alasan Lama Tertahan
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama, memastikan arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Rabu (17/10/2018).
Diskusi juga dilakukan bersama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Selain itu ada institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).
“Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya Gesits, Molina, Apklibernas, dan MAB,” kata Putu.
Sebelumnya, lewat kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian ESDM, dialihkan ke Kemenperin.
“Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal, khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Jadi perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” kata Putu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Perpres Kendaraan Listrik Akhirnya Rampung di Kemenperin"