Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tips untuk Mencegah Gesek Ganda Kartu Kredit atau Debit

Larangan gesek ganda ini juga selaras dengan Peraturan BI No.18/40/PBI/2016. Mengapa gesek ganda bahaya?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Anda berbelanja di sebuah toko atau merchant dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit kemudian petugas kasir meminta kartu Anda digesek ganda (double swipe) segeralah menolak.

Sebab, permintaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia karena berpotensi data di kartu Anda akan disadap.

Larangan gesek ganda ini juga selaras dengan Peraturan BI No.18/40/PBI/2016. Mengapa gesek ganda bahaya?

Karena, data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa dan tiga digit kode keamanan.

Selain itu, gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.

Berikut tips yang bisa anda lakukan untuk mencegah gesek ganda:

Pertama, sebelum melakukan transaksi, tanya pada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika kasir menjawab ya, sebaiknya batalkan niat untuk belanja di toko tersebut demi menjaga keamanan data yang anda miliki.

Kalau terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan nama toko ke BI melalui (021) 131.BI pun juga siap menerima laporan masyarakat mengenai hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas