Diminta Menhub Dibebastugaskan, Direktur Teknik Lion Air Hari Ini Masih Bekerja Seperti Biasa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif dibebastugaskan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif dibebastugaskan untuk mempermudah investigasi penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro pun menyebutkan Lion Air siap untuk mengikuti arahan Kementerian Perhubungan
"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," papar Danang, Rabu (31/10/2018).
Kepada Tribunnews.com, Danang mengatakan pihaknya memang baru mengetahui perihal tuntutan dari Menteri Perhubungan Rabu (31/10/2018) pagi tadi sehingga belum ada pembebastugasan.
Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif pun disebutkan Danang hari ini masih menjalankan tugasnya dan akan ada koordinasi internal dari pihak Lion terlebih dulu untuk membebastugaskan Muhammad Asif.
Baca: Jasa Raharja Kumpulkan Data Penumpang Lion Air JT610 dengan Datangi Keluarga
"Kalau status sampai hari ini masih bekerja jadi ini informasi baru kami harus berkoordinasi. Pasti akan segera dilakukan kami menunggu arahan," ungkap Danang.
Sebelumnya, CEO Lion Air Edward Sirait pun telah memastikan akan mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator dan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk mendapatkan legalitas.
Baca: Untuk Pertama Kalinya, AHM Tampilkan Motor Konsep Honda PCX Electric di IMOS 2018
"Kita ikutin arahan Menteri Perhubungan tapi dalam rangka melaksanakan itu kami akan koordinasi nanti dengan DKPPU kan supaya ada legalitasnya. Namanya nasib orang kan kita musti ada legalitasnya," papar Edward kepada Tribunnews.com, Rabu (31/10/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.