Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Hanya Direktur Teknik, Ada 3 Direktur Lion Air Lainnya yang Juga Dibebastugaskan

Tiga pejabat lainnya tersebut adalah Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Hanya Direktur Teknik, Ada 3 Direktur Lion Air Lainnya yang Juga Dibebastugaskan
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers pembebasan tiga direktur Lion Air di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Direktur Teknik Muhammad Asif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta Direktur Utama Lion Air Edward Sirait membebastugaskan tiga pejabat Lion Air lainnya pasca jatuhnya pesawat PK-LQP yang melayani penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Tiga pejabat lainnya tersebut adalah Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP, mengacu pada isi surat keputusan dari Ditjen Perhubungan Udara.

"Kami meminta Dirut Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udara yaitu Direktur Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Manager, dan Rilis Engineering," papar Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Budi menjelaskan, selama masa pembebastugasan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari.

Diharapkan dengan adanya bebastugas bagi empat pejabat lion tersebut maka akan mempermudah proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat Lion Air tersebut yang saat ini masih dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca: Awas, Penjahat Siber Serang Universitas untuk Curi Data Berharga

"Tujuannya adalah agar dalam masa dibebastugaskan mereka fokus identifikasi guna memenuhi aspek kelaikan udara," papar Budi Karya.

Berita Rekomendasi

Nantinya keputusan untuk memecat para pegawai akan dilakukan Kemenhub setelah hasil investigasi oleh KNKT selesai dilakukan.

Jika terbukti tidak bersalah maka Kemenhub akan kembali mengaktifkan lisensi keempat direksi tersebut dan dapat kembali bekerja.

"Nanti kalau dia tidak bersalah dia bisa bekerja kembali, kalau dinyatakan bersalah kita tidam berikan sertifikat kompetensinya," pungkas Budi Karya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas