Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IUPK Sementara Diperpanjang Sebulan, Freeport Kini Kembali Jadi Anak Kos

Bambang mengatakan izin itu sudah selesai diproses, namun hingga hari ini belum diserahkan kepada pihak PTFI.

Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Kontan, Ridwan Nanda Mulyana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah kadaluarsa. Per 31 Oktober 2018 kemarin, masa berlaku izin bulanan itu telah berakhir, sehingga normalnya, IUPK Sementara yang baru harus sudah didapat PTFI per 1 November 2018 ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memang menyebut, IUPK sementara itu akan kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Bambang mengatakan izin itu sudah selesai diproses, namun hingga hari ini belum diserahkan kepada pihak PTFI. "Ya, biasa itu (berlaku selama satu bulan). Belum (diserahkan),” ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/11/2018).

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama membenarkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima IUPK Sementara pada periode perpanjangan kali ini.

Kendati demikian, Riza menyebut bahwa kegiatan produksi PTFI masih berjalan sebagaimana biasanya. "Belum terima, saya cek dulu. Kegiatan produksi tetap normal,” kata Riza.

Baca: Tim Pencari Masih Harus Temukan Satu Black Box Lagi Berisi Percakapan Pilot Lion Air JT-610

Riza menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti semua aturan yang digariskan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Pihaknya berharap proses divestasi 51% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bisa cepat rampung. Sebab, penyelesaian divestasi ini menjadi syarat keluarnya IUPK tetap bagi PTFI.

Hal itu kembali ditegaskan Bambang Gatot, bahwa pemerintah masih tetap pada posisinya untuk memberikan IUPK tetap untuk PTFI selepas proses divestasi dinyatakan selesai.

“Nggak usah ditanya, jawabannya tetap tegas, sama dari kemarin (IUPK definitif setelah divestasi selesai). Kalau ada perubahan nanti disampaikan,” ujar Bambang.

Baca: Setelah Maia Estianty Unggah Foto Menikah, Ahmad Dhani Pamer Foto Keluarga Bersama Mulan Jameela

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas