Sebelum Kembali Terbang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Merpati
Budi Karya Sumadi mengaku belum menerima surat izin pengoperasian kembali maskapai Merpati Nusantara Airlines
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum menerima surat izin pengoperasian kembali maskapai Merpati Nusantara Airlines. Kendati begitu, Budi menyambut baik jika Merpati Airlines akan kembali mengudara.
"Belum ada aplikasi yang langsung ke kita," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Budi menjelaskan, apabila Merpati ingin kembali beroperasi mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Merpati, kata dia, harus memiliki modal untuk kembali beroperasi.
"Ya, memang kami berharap merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti, artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," kata Budi.
Budi menambahkan, Merpati juga harus bisa memastikan mampu mengikuti peraturan penerbangan. Menurut Budi, terutama dari segi keselamatan.
"Ya memang dari awal mesti konservatif. Karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat. Kalau terlalu banyak itu menunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat," ucap dia.
Seperti diketahui, PT Merpati Nusantara Airlines berencana akan kembali beroperasi. Rencana ini dikeluarkan setelah perusahaan itu mendapatkan suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.
Suntikan dana tersebut akan turun bertahap dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan atas kondisi keuangan Merpati pada Rabu (14/11/2018).
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.
Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Minta Merpati Penuhi Syarat Ini Sebelum Kembali Terbang"