Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indef: Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Harus Diperjelas

Insentif untuk eksportir yang tidak mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke rupiah, PPh finalnya seharusnya bisa lebih tinggi.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indef: Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Harus Diperjelas
Warta Kota/Alex Suban
Truk peti kemas melakukan proses bongkar muat peti kemas dari kapal di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan tiga kebijakan baru dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 untuk menarik investasi dan memperbaiki defisit transaksi berjalan.

Tiga hal penting dalam paket kebijakan tersebut adalah perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Mengenai kewajiban devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam ditempatkan di dalam negeri, ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, harusnya juga dilengkapi peraturan teknis yang lebih jelas, selain itu, penerapan sanksi bagi yang tidak menerapkan juga dinilai masih kurang.  

Bhima menilai, insentif untuk eksportir yang tidak mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke rupiah, PPh finalnya seharusnya bisa lebih tinggi. 

Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia

“Harusnya yang memegang dolar pajak PPH finalnya bisa 15 persen, sementara yang konversi ke Rupiah harusnya bisa di bawah 5 persen,” ungkap Bhima, kepada Tribunnews.com, akhir pekan lalu, Jumat (16/11/2018). 

Dengan demikian, kata Bhima, bagi pengusaha yang tetap memegang devisa hasil ekspor dalam valuta asing, akan membayar pajak yang lebih tinggi dan mendorong semakin banyak pengusahan untuk mengkonversinya ke rupiah.  

Baca: Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan

Berita Rekomendasi

“Jadi kalau sekarang insentifnya hanya 2,5 persen kurang signifikan, terlalu kecil insentif yang diberikan,” imbuhnya. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa hasil ekspor pada Januari-Juni 2018 sebesar 69,88 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, yang masuk ke dalam negeri sekitar 92,6 persen atau 64,74 miliar dollar AS.

Devisa hasil eskpor hasil sumber daya alam, harus dilaporkan dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas