Rizal Ramli: Wajibkan Eksportir Tempatkan Hasil Ekspor ke Dalam
Hal ini karena dana hasil ekspor, menurut dia berada banyak ditempatkan di luar negeri seperti di Hong Kong dan Singapura.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rencana Bank Indonesia (BI) dalam menerbitkan aturan baru yang mewajibkan eksportir membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019 selaras dengan ide dan gagasan ekonom senior Rizal Ramli.
Aturan itu salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Apa yang dilakukan pemerintah bersama BI sama dengan saran ekonom senior Rizal Ramli yang diungkap di berbagai kesempatan, baik di forum-forum kampus maupun di berbagai media.
Disebutkan, untuk membuat rupiah stabil, Rizal Ramli meminta pemerintah untuk mewajibkan eksportir menempatkan hasil ekspornya masuk ke sistem keuangan. Hal ini karena dana hasil ekspor, menurut dia berada banyak ditempatkan di luar negeri seperti di Hong Kong dan Singapura.
Baca: Soal Kasus Century, Rizal Ramli: Pak Boediono Mengakulah, Situ Bos Kok Tidak Mau Bertanggungjawab
"Wajibkan eksportir untuk tempatkan hasil ekspor ke dalam. Caranya harus wajib, masukkan dalam sistem sehingga cadangan devisa membaik dan kurs rupiah stabil," ujar Rizal Ramli, Minggu (18/11/2018).
Rizal Ramli kemudian mencontohkan, Thailand yang hasil ekspornya masuk lima persen, dan mengubah undang-undang (UU). Sekarang dana hasil ekspor sudah lebih besar masuk ke Thailand. "Kita bisa lakukan, Jokowi keluarkan Perppu," kata Rizal Ramli dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com.
Rizal mengungkapkan, sebenarnya usulan untuk wajibkan eksportir bawa pulang devisa ini sudah pernah disampaikan kepada Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada suatu rapat koordinasi di Bank Indonesia pada akhir tahun 2015.
Baca: Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri, Rizal Ramli: Terus Rakyat Jadi Kuli?
"Tapi sayangnya, mereka tidak menghiraukan usul Rizal Ramli yang menjabat Menko Maritim saat itu," ujarnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri dalam aturan baru itu. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yg ditempuh ini konsisten dengan uu lalulintas devisa, uu 24/99, mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa," katanya.
"Dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI terkait rekening simpanan khusus (RSK)," ujar Perry Warjiyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018) lalu.