Bursa Efek Indonesia Kaji Ulang Aturan Auto Rejection
Wacana itu mengemuka mengingat pergerakan harga saham saat IPO seringkali meningkat secara signifikan di level 50-70 persen saat perdagangan perdana.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan mengkaji ulang aturan mengenai penerapan aturan batas penolakan otomatis (Auto Rejection) pada saham yang baru melantai perdana di bursa saham.
Wacana itu mengemuka mengingat pergerakan harga saham saat IPO seringkali meningkat secara signifikan di level 50-70 persen saat perdagangan perdana.
Berdasarkan aturan BEI, rentang harga saham dalam kisaran Rp 50-Rp 200 maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 35 persen.
Selanjutnya, untuk rentang harga saham Rp Rp 200-Rp 5.000 maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 25 persen. Adapun, batas atas dan bawah untuk harga saham di atas Rp 5.000 ialah 20 persen.
“Kita melihat IPO-IPO ini kan harganya naiknya tinggi-tinggi ya, kita melihat apakah itu perlu diatur atau tidak,” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo, Kamis (22/11/2018) di Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta.
Baca: 45 Calon Emiten Ancang-ancang IPO di Tahun Politik
Laksono mengatakan, kajian tersebut bertujuan agar pergerakan harga saham kembali normal. Kenaikan harga yang sangat tinggi saat perdagangan perdana disebabkan distribusi penjualan yang belum merata. “Distribusi tidak rapi, saham hanya dimiliki beberapa orang,” imbuhnya.
Namun, otoritas bursa belum bisa memastikan kapan kajian mengenai Auto Rejection itu selesai dilakukan. Begitu juga dengan implementasinya, apakah akan diterapkan akhir tahun ini atau mulai 2019 nanti. “Saat ini sedang dikaji," tukas Laksono.