Meski Belum 100 Persen, Perjuangan Maruarar Bela UMKM Berbuah Manis
Meski belum sepenuhnya berhasil, namun perjuangan anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait sudah berbuat manis.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Meski belum sepenuhnya berhasil, namun perjuangan anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait sudah berbuat manis.
Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait menegaskan, dirinya berharap Menteri Perekonomian Darmin Nasution merevisi atau bahkan membantalkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16 yang memuat kebijakan relaksi pelepasan daftar negatif investasi (DNI).
Dengan relaksasi ini maka investor asing berpeluang menguasai 100 persen usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). "Saya tentu saja harus membela pelaku UMKM," kata Maruarar, yang kini menjadi Caleg kembali di Dapil Kota Bogor dan Cianjur (Kamis, 22/11/2018).
Anggota Kehormatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini memastikan tahu benar denyut nadi perekonomian di bawah.
"Sebagai anggota DPR, tentu saja saya memiliki tanggung-jawab moral untuk senantiasa mengutamakan rakyat," kata Maruarar.
Baca: Pacari Janda Kaya Raya Muzdalifah, Pakar Ekspresi Ungkap Perasaan Fadel Islami Sebenarnya
Meski Maruarar dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo, namun Maruarar terus meluncurkan kritik terhadap kebjakan ini sehingga menjadi perhatian publik.
Bahkan Maruarar yakin, kebijakan itu tidak berasal dari Joko Widodo sendiri, yang dikenal lahir dari rahim rakyat dan sangat berpihak kepada rakyat kecil.
Menjadi polemik secara terbuka di ruang publik, Menko Perekonomian akhirnya mengelompokkan 54 bagian kelompok usaha.
Pada mulanya, asing boleh menguasai 100 persen kepemilikan pada 54 bidang tersebut. Namun kini, hanya 25 bidang usaha saha yang boleh dikuasai asing secara 100 persen.
Baca: Sepakat Hubungan Badan Dua Kali, Mahasiswi Ini Kritis Ditikam Teman Kencan
Ke-25 bidang usaha ini adalah 7 sektor di bidang ESDM, 1 usaha di bidang kehutanan yaitu pariwisata alam, 1 usaha d bidang perdagangan yaitu jasa survei dan penilaian pasar, 2 usaha di bidang wisata, 2 usaha di bidang perhubungan, 8 usaha di bidang Kominfo, 1 usaha di bidang ketenagakerjaan, dan 3 usaha di bidang kesehatan.
Sementara itu, bidang usaha lain maka penanaman modal asing akan sangat sulit dilakukan sebab investasi harus di atas 10 miliar. Misalnya bidang usaha warung internet, percetakan kain, dan industri kain rajut-renda.
"Kita tentunya objektif, kita tidak anti asing tapi kalau ada hal-hal yang sangat sederhana seperti umbi-umbian, warnet, saya pikir UKM-UKM kita sangat mampu menjalankannya," tegas Maruarar.
Baca: Luhut Minta Prabowo Baca Detil Dulu Sebelum Kritik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16
Dalam Sidang Paripurna Paripurna DPR di Jakarta (Rabu, 21/11/2018) kemarin Maruarar tegas menyampaikan pembelaan pada UMKM ini dalam interupsi. Sekitar tiga menit, Maruarar kembali bicara agar Darmin membatalkan kebijakan ini.